Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kawasan Berikat : Pengertian, Aktivitas, Fasilitas dan Manfaatnya

Pengertian

Kawasan Berikat atau bounded zone adalah tempat, bangunan, atau kawasan dengan batas yang telah ditentukan dalam wilayah Republik Indonesia. Dalam kawasan berikat diberlakukan aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan kepabeanan. Aturan-aturan tersebut diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.

Kawasan Berikat Cakung Jakarta
Kawasan Berikat
Kegiatan dalam Kawasan Berikat

Dalam Kawasan Berikat, kegiatan utama yang dilakukan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan atau pemrosesan bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi yang memiliki nilai lebih tinggi untuk penggunaannya.

Selain itu, Kawasan Berikat juga memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, dan juga pengolahan barang yang berasal dari luar negeri maupun yang berasal dari dalam negeri. Kawasan ini pada dasarnya merupakan tempat untuk melakukan kegiatan industri dan manufaktur dengan tujuan untuk ekspor impor

Fasilitas Kawasan Berikat

Fasilitas pendukung yang ada dalam Kawasan Berikat, antara lain:

  1. Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. Pembebasan cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut.
  4. Kemudahan dalam mesin yang diimpor.
  5. Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).

Kawasan Berikat
Fasilitas Kawasan Berikat
Manfaat Fasilitas Kawasan Berikat

Manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya Fasilitas Kawasan Berikat yang diberikan adalah:

  • Terdapat efisiensi waktu dalam pengiriman barang yang tidak terkena pemeriksaan fisik di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atau Pelabuhan.
  • Fasilitas perpajakan dan juga kapabean dapat memungkinkan Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat menciptakan harga yang kompetitif di pasar global, serta dapat juga melakukan penghematan biaya perpajakan.
  • Dapat menjamin Cash Flow Perusahaan dan juga Production Schedule.
  • Dapat membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan juga kecil melalui pola kegiatan sub kontrak.


Baca juga : Kawasan Ekonomi Khusus

Sumber : Berbagai sumber dan referensi yang relevan

Joko Sunaryanto
Joko Sunaryanto Jangan lupakan jati dirimu. "Sangkan paraning dumadi"

Posting Komentar untuk "Kawasan Berikat : Pengertian, Aktivitas, Fasilitas dan Manfaatnya"